Rapat

Rapat
Hipma Buru Malang

Sabtu, 19 November 2011

Tentang Hipotik



1.      Apakah akibat berlakunya UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan terhadap berlakunya ketentuan mengenai  hipotik dalam buku II KUHPerdata?
Jawab:
Akibat berlakunya UU No. 4 tahun 1996 terhadap berlakunya ketentuan mengenai hipotik dalam buku II KUHPerdata yaitu  pengaturan mengenai hipotik dalam KUHPerdata terdapat dari pasal 1162-1232 namun  sesuai dengan ketentuan penutup UU No 4 tahun 1996 pasal 29 yang berisi:
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan mengenai Credietverband sebagaimana tersebut dalam Staatsblad 1908-542 jo. Staatsblad 1909-586 dan Staatsblad 1909-584 sebagai yang telah diubah dengan Staatsblad 1937-190 jo. Staatsblad 1937-191 dan ketentuan mengenai Hypotheek sebagaimana tersebut dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai pembebanan Hak Tanggungan pada hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi

Dari isi ketentuan diatas dapat dikatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang berada di  KUHPerdata dinyatakan tidak berlaku lagi sepanjang mengenai pembebanan hak atas tanah beserta benda yang berkaitan dengan tanah. Hal ini berarti hak tanggungan atas tanah saja yang berada di KUHPerdata yang dinyatakan tidak berlaku lagi. Sedangkan ketentuan hipotik selama benda-benda bukan tanah masih tetap berlaku namun sekarang ini telah ada Undang-Undang lain yang mengatur tentang hipotik lainnya.

2.      Apakah Arti penting dari pengaturan hipotik atas kapal laut? Bagaimanakah tata cara pembebanan hipotik atas kapal laut dan apakah yang menjadi kendala dalam pelaksanaan eksekusinya manakala terjadi wanprestasi!
Jawab:
Arti penting dari pengaturan hipotik atas kapal laut yaitu keberadaan jaminan hipotik ini sangat membantu perusahaan perkapalan dalam memenuhi dan menjalankan modal kerjanya agar dapat menyelenggarakan kegiatan operasionalnya. Tentunya, hipotik atas kapal laut ini akan melibatkan dua pihak. Dua pihak itu adalah perusahaan perkapalan sebagai debitur dan lembaga perbankan, seperti bank, sebagai kreditur.
Hubungan hukum antara perusahaan perkapalan dan lembaga perbankan, dalam hal ini adalah bank, perlu ditetapkan suatu ketentuan hukum. Dengan adanya ketentuan hukum, maka terdapat aturan baku dalam melaksanakan perbuatan hukum di antara kedua belah pihak.

Tata cara pembebanan hipotik atas kapal yaitu:
1.      Debitur mengikatkan diri dengan Kreditur (bank/lembaga pembiayaan) dalam suatu Perjanjian Kredit dengan menyatakan menyerahkan kapal sebagai hipotik sebagai jaminan pelunasan hutangnya.
2.      Perjanjian pemberian (pembebanan) hipotik. Kreditur bersama debitur atau bank sendiri berdasarkan Surat Kuasa memasang Hipotik menghadap Pejabat Pendaftar Kapal dan minta dibuatkan akta Hipotik Kapal.
Adapun dokumen yang diperlukan:
-Surat Permohonan dengan menyebutkan data kapal dan nilai penjaminan;
-Grosse Akta Pendaftaran Kapal;
-Surat Kuasa Memasang Hipotik.
3.      Akta Hipotik didafatarkan dalam buku daftar. Saat selesainya pendafataran maka hak Pemegang Hipotik lahir.

Yang menjadi kendala dalam pelaksanaan eksekusi apabila terjadi suatu wanprestasi yaitu, dalam KUHPerdata ketentuan mengenai Hipotik kapal apabila terjadi suatu wanprestasi maka pihak yang memegang hipotik dapat melakukan pelelangan yang diketahui secara umum dan hal ini menjadi kendala karena untuk mendapatkan harga yang sesuai dengan nilai penjaminannya merupakan hal yang relatif sulit dilakukan. 
 
3.      Apakah arti penting dari pengaturan hipotik atas pesawat Udara? Apakah yang menjadi kendala pelaksanaan pembebanan hipotik atas pesawat terbang di Indonesia!
Jawab:
Seperti yang telah terdapat dalam hipotik kapal begitupula sama dengan hipotik atas pesawat terbang yaitu dengan bekembangnya transportasi udara maka pembelian pesawat yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan juga harus cepat, namun dana yang dibutuhkan untuk membeli pesawat secara tunai masih sulit dilakukan karena keterbatasan biaya, maka dalam hal ini perbankan (kreditur) memberikan pinjaman yang berupa pembebanan jaminan hipotik atas pesawat. Dengan adanya agunan (jaminan pelunasan suatu hutang) yang bersifat kebendaan yang memberikan hak utama/prioritas kepada kreditur, maka apabila debitur wanprestasi atau gagal melakukan pembayaran kembali atas pinjamannya kreditur dapat mengeksekusi agunan kebendaan yang telah diberikan debitur tersebut guna pelunasan hutangnya. Oleh karenanya kreditur dapat merasa lebih aman dalam memberikan pembiayaan/kredit terhadap debitur. 
Yang menjadi kendala pelaksanaan pembebanan hipotik atas pesawat terbang di Indonesia yaitu, pada saat pendaftaran atau registrasinya, Pendaftaran atau Registrasi khusus untuk pembebanan pesawat terbang dan helikopter baik dalam bentuk hipotek atau hak agunan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku belum tersedia.
Dan juga yang menjadi kendala adalah peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pembebanan hipotik atas pesawat terbang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 ayat (3) UU No.15 tahun 1992 tentang Penerbangan sampai saat ini belum terealisasikan, sehingga pelaksanaan pembebanan Hipotik atas Pesawat Terbang masih belum jelas dan masih bersifat nasional, yang artinya tidak semua Dinas Perhubungan (yang nantinya diharapkan sebagai badan yang melakukan registrasi terhadap pembebanan hipotik atas pesawat terbang) dapat menerima atau bersedia melakukan pencatatan terhadap pembebanan Hipotik atas pesawat terbang, atau dengan kata lain belum ada badan yang ditunjuk secara resmi sebagai badan yang berwenang melakukan registrasi terhadap pembebanan hipotik atas pesawat terbang, sebagaimana Kantor Pendaftaran Fidusia dalam hal pembebanan Fidusia, Kantor Pertahanan (BPN) dalam hal pembebanan Hipotik atas kapal.
B.     Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
1.      Bagaimana proses pemberian Hak Tangungan Atas Tanah untuk jaminan suatu hutang  hingga pendaftarannya di kantor pertanahan.
Uraikan jawaban anda dengan menyebut tahap-tahap  prosesnya,  dokumen berkas yang diperlukan serta jangka waktu pelaksanaan!
Jawab:
Proses permohonan Hak Tanggungan atas Tanah untuk jaminan suatu hutang diatur dalam PP No .10 tahun 1961 tentang pendaftaran Tanah yaitu:
a.        Hak Tanggungan  Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dibuat 2 lembar yang semuanya asli (‘in originali”), yang ditandatangani oleh pemberi dan pemegang Hak Tanggungan beserta dua orang saksi serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
b.      Dalam pembuatan APHT tidak ada minuut dan tidak juga dibuat salinannya dalam bentuk “groosse”.
c.        Lembar pertama akta tesebut disimpan pada kantor PPAT. Lembar kedua dan satu lembar salinanannya yang sudah diparaf oleh PPAT untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk membuat sertipikat Hak Tanggungan.
d.      Penyerahan berkas-berkas ini wajib dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah ditandatangi.

2.      Pada dasarnya Hak Tanggungan mempunyai sifat tak dapat dibagi bagi, Namun pasal 2 UU No.4 tahun 1996 memberikan pengecualian atas sifat tersebut. Untuk keperluan apa pengecualian tersebut diatas? Berikan contoh yang dapat menjelaskan kegunaan dari pengecualian tersebut diatas!
Jawab:
Dalam Penjelasan UU No 4 tahun 1996 pasal 2 menyebutkan bahwa pada ayat (1) Yang dimaksud dengan sifat tidak dapat dibagi-bagi Hak Tanggungan adalah bahwa Hak Tanggungan membebani secara utuh obyek Hak Tanggungan dan setiap bagian daripadanya. Telah dilunasinya sebagian dari utang yang dijamin tidak berarti terbebasnya sebagian obyek Hak Tanggungan dari beban Hak Tanggungan, melainkan Hak Tanggungan itu tetap membebani seluruh obyek Hak Tanggungan untuk sisa utang yang belum dilunasi.
Dan dijelaskan bahwa keperluan yang digunakan dari pengecualian itu yaitu dijelaskan pada ayat (2) untuk menampung kebutuhan perkembangan dunia perkreditan, antara lain untuk mengakomodasi keperluan pendanaan pembangunan kompleks perumahan yang semula menggunakan kredit untuk pembangunan seluruh kompleks dan kemudian akan dijual kepada pemakai satu persatu, sedangkan untuk membayarnya pemakai akhir ini juga menggunakan kredit dengan jaminan rumah yang bersangkutan.
Sesuai ketentuan ayat ini apabila Hak Tanggungan itu dibebankan pada beberapa hak atas tanah yang terdiri dari beberapa bagian yang masing-masing merupakan suatu kesatuan yang berdiri sendiri dan dapat dinilai secara tersendiri, asas tidak dapat dibagi-bagi ini dapat disimpangi asal hal itu diperjanjikan secara tegas dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan.

C.    Tentang perjanjian Penanggungan Hutang
1.      Apakah arti pentingnya perjanjian penanggungan hutang dalam dunia bisnis? Uraikan jawaban anda disertai contoh!
Jawab:
Penanggungan utang atau borgtocht diatur dalam pasal 1820- 1864 KUHPerdata. Arti penting dari perjanjian penangungan hutang dalam bisnis yaitu untuk menjamin perutangan dari segala macam lapangan hukum khususnya lapangan hukum keperdataan artinya dalam dunia bisnis untuk menjamin kepentingan kreditur apabila debitur wanprestasi dan sebelum debitur wanprestasi sudah ada perjanjian bahwa hutang tersebut dapat ditangung oleh pihak ketiga dan Memberikan jaminan untuk  dipenuhinya perutangan dalam perjanjian pokok,
Alasan adanya perjanjian penanggungan antara lain karena sipenanggung mempunyai persamaan kepentingan ekonomi dalam usaha dari si peminjam (ada hubungan kepentingan antara penjamin dan peminjam) misalnya si penjamin sebagai direktur perusahaan selaku pemegang saham terbanyak dari perusahaan tersebut secara pribadi ikut menjamin hutang-hutang perusahaan tersebut dan kedua perusahaan induk ikut menjamin hutang perusahaan cabang.
Misalnya perusahaan X (debitur) meminjam uang kepada  Bank (Kreditur) dengan penanggungan hutang oleh pihak ke tiga adalah perusahaan Y  apabila X wanprestasi maka yang mengganti hutang tersebut adalah pihak perusahaan Y sesuai perjanjian.

2.      Dalam suatu perjanjian penanggungan Hutang bagaimanakah hubungan hukum antara penanggung dan kreditur di satu sisi serta penanggung dan debitur lain? Jelaskan!
Jawab:
Hubungan Hukum antara penanggung dengan kreditur yaitu penanggung bertindak sebagai debitur dan wajib melunasi hutang debitur kepada kreditur. Sedangkan dari sisi lain Hubungan hukum antara penanggung dengan debitur yaitu pihak penanggung menuntut kepada debitur supaya membayar apa yang telah dilakukan oleh penanggung kepada kreditur atau dalam istilahnya mengganti uang yang telah diberikan penanggung kepada kreditur.  

3.      Apa yang dimaksud dengan Bank Garansi, Bouw Garansi, Saldo garansi dan Staats Garansi? Jelaskan! 

·         Bank Garansi adalah pengambilalihan Tanggungjawab penjaminan oleh Bank sesuai dengan permintaan pemohon terbebani prinsipal, untuk keperluan pihak lain, yaitu penerima bank Garansi. Bank Garansi menjanjikan pembayaran sejumlah uang saat adanya permintaan tertulis untuk pembayaran sesuai dengan tercantum dalam Bank Garansi. 
·         Bouw Garansi adalah pemborong peserta mengikatkan diri untuk memenuhi/ menyelesaikan kewajiban si pemborong utama, lazim dituangkan dalam bentuk perjanjian penanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1820 bw.
·         Saldo Garansi adalah dimana Bank menjamin saldo yang akan ditagih oleh kreditur kepada debitur agar mencukupi tagihan hutang kepada kreditur sebesar utang pokok debitur ke kreditur
·         Staats Garansi adalah jaminan yang terkait dengan proyek-proyek pemerintah untuk meningkatkan kemampuan entrepreneur, biasanya yang membiayai bank dan bank mau memberikan kredit karena ada jaminan dari pemerintah.

2 komentar:

  1. Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?

    * Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
    Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
    akun bank
    * Suku bunga rendah 2%
    * Pengembalian jangka panjang (1-30) Panjang
    * Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
    *. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
    Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
    pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
    Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.

    Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,

    E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
    Instagram resmi: Rossamikefavor
    Twitter Resmi: Rossastanlyloan
    Facebook resmi: rossa stanley mendukung
    CSN: +12133153118
    untuk respon cepat dan cepat.
    Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7

    DATA PEMOHON

    1) Nama Lengkap:

    2) Negara:

    3) Alamat:

    4) Jenis Kelamin:

    5) Status Perkawinan:

    6) Pekerjaan:

    7) Nomor Telepon:

    8) posisi di tempat kerja:

    9) Penghasilan Bulanan:

    10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:

    11) Jangka Waktu Pinjaman:

    12) nama facebook:

    13) Nomor Whatsapp:

    14) Agama:

    15) Tanggal lahir:

    SALAM,
    Mrs.Rossa Stanley Favor
    ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
    Email rossastanleyloancompany@gmail.com

    BalasHapus
  2. Salam semuanya !!


    Saya hanya memiliki kesaksian singkat untuk dibagikan kepada Anda semua.

    Nama saya Endang Shut dari Indonesia. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya mengalami kesulitan keuangan, dan dalam keputus-asaan, saya ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Mrs. REBACCA ALMA yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp.950.000.000 Sembilan Ratus lima puluh Juta dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau kesulitan, Semuanya berjalan dengan baik dan lancar dengan tingkat bunga hanya 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya ajukan dikirim langsung ke akun saya tanpa penundaan atau ketidaknyamanan. Karena saya berjanji kepadanya bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman yang dapat diandalkan dalam bentuk apa pun, silakan hubungi dia melalui email langsungnya: rebaccaalmaloancompany@gmail.com


    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email endangshut2@gmail.com saya.

    Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan yang merupakan pembayaran cicilan bulanan. Saya berharap Anda juga menghubungi REBECCA ALMA LOAN COMPANY. Tuhan memberkati kalian semua

    BalasHapus