Rapat

Rapat
Hipma Buru Malang

Sabtu, 19 November 2011

Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara



Hukum acara PTUN adalah seperangkat peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan peraturan Tata Usaha Negara.
A.      Perbedaan Hukum Acara PTUN dengan Hukum Acara Perdata :
1. Obyek Gugatan
          Objek gugatan TUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang mengandung perbuatan onrechtsmatingoverheid daad (perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa). Hukum acara perdata adalah onrechtmating daad (perbuatan melawan hukum).

2. Kedudukan Para Pihak
          Kedudukan para pihak dalam sengketa Tata Usaha Negara, selalu menempatkan seseorang atau badan hukum perdata sebagai pihak tergugat dan badan atau pejabat Tata Usaha Negara sebagai pihak tergugat. Pada hukum acara perdata para pihak tidakn terikat pada kedudukan.

3. Gugat Rekonvensi
          Dalam hukum acara perdata dikenal dengan gugat rekonvensi (gugat balik), yang artinya gugatan yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat dalam sengketa yang sedang berjalan antar mereka. 

4. Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan
          Dalam hukum acara TUN pengajuan gugatan dapat dilakukan dalam tenggang waktu 90 Hari.
5. Tuntutan Gugatan 
          Dalam hukum acara perdata boleh dikatakan selalu tuntutan pokok itu (petitum primair) disertai dengan tuntutan pengganti atau petitum subsidiar. Dalam hukum acara PTUN hanya dikenal satu macam tuntutan pokok yang berupa tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu dinyatakan batal atau tidak sah atau tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang dimohonkan oleh penggugat dikeluarkan oleh tergugat.
6. Rapat Permusyawaratan
          Dalam hukum acara perdata tidak dikenal rapat permusyawaratan. Dalam hukum acara PTUN, ketentuan ini diatur pasal 62 UU PTUN.
7. Pemeriksaan Persiapan
          Dalam hukum acara PTUN juga dikenal pemeriksaan persiapan yang juga tidak dikenal dalam hukum acara perdata. Dalam pemeriksaan persiapan hakim wajib memberi nasehat kepada pengugat untuk memperbaiki gugatan dalam jangka waktu 30 hari dan hakim memberi penjelasan kepada badan hukum atau pejabat yang bersangkutan.
8. Putusan Verstek
          Dalam Hukum Acara Perdata ada Putusan Verstek yang berarti bahwa pernyataan tergugat tidak datang pada hari sidang pertama. Apabila verstek terjadi maka putusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa kehadiran dari pihak tergugat. Ini terjadi karena tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya. Sedangkan Hukum Acara PTUN tidak mengenal Verstek.
9. Pemeriksaan Cepat
          Dalam hukum acara PTUN terdapat pada pasal 98 dan 99 UU PTUN, pemeriksaan ini tidak dikenal pada hukum acara perdata. Pemeriksaan cepat dilakukan karena kepentingan penggugat sangat mendesak, apabila kepentingan itu menyangkut Keputusan Tata Usaha Negara yang berisikan misalnya perintah pembongkaran bangunan atau rumah yang ditempati penggugat. 
10. Sistem Hukum Pembuktian
          Sistem pembuktian (vrij bewijsleer) dalam hukum acara perdata dilakukan dalam rangka memperoleh kebenaran formal, sedangkan dalam hukum acara PTUN dilakukan dalam rangka memperoleh kebenaran materiil (pasal 107 UU PTUN).
11. Sifat Ega Omnesnya Putusan Pengadilan
          Artinya berlaku untuk siapa saja dan tidak hanya terbatas berlakunya bagi pihak-pihak yang berperkara, sama halnya dalam hukum acara perdata.
12. Pelaksanaan serta Merta (executie bij voorraad)
          Dalam hukum acara PTUN tidak dikenal pelaksanaan serta merta sebagaimana yang dikenal dalam hukum acara perdata. Ini terdapat pada pasal 115 UU PTUN.
13. Upaya pemaksa Agar Putusan Dilaksanakan
          Dalam hukum acara perdata apabila pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela, maka dikenal dengan upaya pemaksa agar putusan tersebut dilaksanakan. Dalam hukum acara PTUN tidak di kenal karena bukan menghukum sebagaimana hakikat putusan dalam hukum acara perdata. Hakikat hukum acara PTUN adalah untuk membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara yang telah dikeluarkan.
14. Kedudukan Pengadilan Tinggi
          Dalam hukum acara perdata kedudukan Pengadilan Tinggi selalu sebagai pengadilan tingkat banding, sehingga tiap perkara tidak dapat langsung diperiksa oleh pengadilan tinggi tetapi harus terlebih dahulu melalui pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri). Dalam hukum acara PTUN kedudukan Pengadilan Tinggi dapat sebagai pengadilan tingkat pertama.

15. Hakim Ad Hoc
          Hakim Ad Hoc tidak dikenal dalam hukum acara perdata, apabila diperlukan keterangan ahli dalam bidang tertentu, hakim cukup mendengarkan keterangan dari saksi ahli. Dalam hukum acara PTUN diatur pasal 135 UU PTUN apabila memerlukan keahlian khusus maka ketua pengadilan dapat menujuk seorang hakim Ad Hoc sebagai anggota majelis.

B. Asas-Asas dalam Hukum Acara PTUN
Asas-asas dalam  Hukum Acara PTUN adalah sebagai berikut :
    
1.  Asas Praduga Rechtmating (Vermoeden van rechtmatigheid, presumptio iustae causa).
     Terdapat pada pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.
2.  Asas gugatan pada dasarnya tidak dapat menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang dipersengketakan, kecuali ada kepentingan yang mendesak dari penggugat. Terdapat pada pasal 67 ayat (1)dan ayat (4) huruf a.
3. Asas para pihak harus didengar (audi et alteram partem)
4. Asas kesatuan beracara dalam perkara sejenis baik dalam pemeriksaan di peradilan judex facti, maupun kasasi dengan MA sebagai puncaknya.
5. Asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari segala macam campur tangan kekuasaan yang lain baik secara langsung dan tidak langsung bermaksud untuk mempengaruhi keobjektifan putusan peradilan.
6. Asas peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan ringan.
7.  Asas hakim aktif. Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok sengketa hakim mengadakan rapat permusyawaratan untuk menertapakan apakah gugatan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar atau dilengkapi dengan pertimbangan (pasal 62 UU PTUN), dan pemeriksaan persiapan untuk mengetahui apakah gugatan penggugat kurang jelas, sehingga penggugat perlu untuk melengkapinya (pasal 63 UU PTUN).
8. Asas sidang terbuka untuk umum. Asas ini membawa konsekuensi bahwa semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (pasal 70 UU PTUN).
9. Asas peradilan berjenjang. Jenjang peradilan dimulai dari tingkat yang paling bawah yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara, kemudian Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan puncaknya adalah Mahkamah Agung. 
10.Asas pengadilan sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan. Asas ini menempatkan pengadilan sebagai ultimum remedium. (pasal 48 UU PTUN).
11. Asas Objektivitas. Untuk tercapainya putusan yang adil, maka hakim atau panitera wajib mengundurkan diri, apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan tergugat, penggugat atau penasihat hukum atau antara hakim dengan salah seorang hakim atau panitera juga terdapat hubungan sebagaimana yang di sebutkan diatas, atau hakim atau panitera tersebut mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung dengan sengketanya. (pasal 78 dan pasal 79 UU PTUN).





Tidak ada komentar:

Posting Komentar