Rapat

Rapat
Hipma Buru Malang

Minggu, 25 Desember 2011

Tinjauan Hukum Progresif Relevansi Dengan Tindakan Hakim Dalam Pengadilan Pada Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung


Pendahuluan 
 
A.    Latar Belakang
Membahas dari sisi undang-undang bukanlah tidak perlu dan juga bukan suatu kemutlakan dalam sebuah  Negara hukum yang kita ketahui bersama tetapi tidak ada salahnya dalam tujuan untuk meberikan keadilan di Negara Indonesia khusunya jika kita membahas mengenai hukum yang sedikit diluar dari peraturan perundang-undangnyakni hukum progresif yang dalam dunia akademisi juga kita dapatkan sebagai pengayaan perbendaharaan berfikir dalam dunia hukum, sehingga proses dalam dunia pendidikan kita tidak bersifat setatis semat melainkan bersifat dinamis dalam artian mepelajari dari beberapa ilmu hukum yang berkembang.
  Indonesia adalah negara yang berdasarkankan atas hukum dan tidak didasarkan atas kekuasaan. Hukum khususnya harus dijadikan panglima dalam menjalankan roda kehidupan berbangsa dan bernegara. Disamping  kepastian dan keadilan hukum juga berfungsi untuk kesejahteraan hidup manusia. Sehingga boleh dikatakan bahwa berhukum adalah sebagai medan dan perjuangan manusia dalam konteks mencari kebahagiaan hidup manusia dalam menjalani hidup didunia ini. Prof. Satjipto Rahardjo mengatakan baik faktor peranan manusia, maupun masyarakat, ditampilkan kedepan, sehingga hukum lebih tampil sebagai medan pergulatan dan perjuangan manusia. Hukum dan bekerjanya hukum seyogianya dilihat dalam konteks hukum itu sendiri. hukum tidak ada untuk diri dan keperluannya sendiri, melainkan untuk manusia (kemashalatan manusia), khususnya kebahagiaan manusia di dunia.
Namun didalam realita kehidupan masyarakat, hukum mengalami sebuah masalah krusial yang mengaburkan makna dari hukum tersebut. Hukum dijadikan alat untuk melindungi kepentingan-kepentingan tertentu dan hukum dijadikan sebuah alat untuk melegalkan tindakan-tindakan yang menistakan nilai-nilai keadilan ditengah-tengah masyarakat. Hukum hanya dijadikan alat dan bukan tujuan keadilan semata.
Hukum dan keadilan merupakan dua buah sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan, hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan keadilan tanpa hukum ibarat macan ompong. Namun untuk mendapatkan keadilan maka pencari keadilan harus melalui prosedur-prosedur yang tidak adil. Sehingga hukum menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat, hukum bukan lagi untuk membahagiakan masyarakat tetapi malah menyengsarakan masyarakat. Hukum gagal memberikan keadilan ditengah masyarakat. Supremasi hukum yang selama ini didengungkan hanyalah sebagai tanda (sign) tanpa makna. Teks-teks hukum hanya permainan bahasa (language of game) yang cenderung menipu dan mengecewakan.
Salah satu penyebab kemandegan yang terjadi didalam dunia hukum  adalah karena masih terjerat kepada paradigma tunggal yakni positivisme yang sudah tidak fungsional lagi sebagai analisis dan kontrol yang bersejalan dengan tabel hidup karakteristik manusia yang senyatanya pada konteks dinamis dan multi kepentingan baik pada proses maupun pada peristiwa hukumnya.  Sehingga hukum hanya dipahami dalam artian yang sangat sempit, yakni hanya dimaknai sebatas undang-undang (peraturan tertulis semata), sedangkan nilai-nilai diluar undang-undang tidak dimaknai sebagai sebuah hokum.
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia telah terjadi perubahan-perubahan politik secara bergantian (berdasarkan periode sistem politik) antara konfigurasi politik yang demokratis dan konfigurasi politik yang otoriter. Sejalan dengan perubahan-perubahan konfigurasi politik itu, karakter produk hukum juga berubah. Pada saat konfigurasi politik tampil secara demokratis, maka produk-produk hukum yang dilahirkannya berkarakter responsive, sebaliknya ketika konfigurasi politik tampil secara otoriter, hukum - hukum yang dilahirkannya berkarakter ortodoks.
Reformasi yang telah bergulir di Indonesia telah membawa pola kehidupan bernegara yang lebih demokrasi, dan hal ini juga membawa perubahan sistem hukum yang ada, dari model yang tertutup hingga menjadi model terbuka dengan lebih mengedepankan keadilan ditengah masyarakat dari pada keadilan yang dikebiri oleh Penguasa.
Hukum merupakan bagian dari karya cipta manusia yang dimanfaatkan untuk menegakkan martabat manusia. Manusia tidak menghamba kepada abjad dan titik koma yang terdapat dalam Undang-Undang sebagai buah perwujudan nalar, tetapi hukum yang menghamba pada kepentingan manusia untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan. hukum tidak hanya produk rasio, tetapi bagian dari intuisi. Relevansinya pada nilai dasar kebangsaan, ialah mewujudkan konsepsi keadilan yang beradab, seperti sila kedua Pancasila.
Keadilan bukan verifikasi saklek atas maksud umum kalimat implikatif yang dirumuskan dalam pasal-pasal Undang-Undang. Keadilan Bukan tugas rutin mengetuk palu digedung pengadilan. Keadilan juga tidak butuh hakim pemalas dan tumpul rasa kemanusiaannya. Yang dibutuhkan bahwasanya keadilan adalah keberanian tafsir atas Undang-Undang untuk mengangkat harkat dan martabat manusia Indonesia.
Sehingga keadilan hanya diasumsikan kepada rutinitas polisi, jaksa, dan hakim sebagai mata pencaharian didalam sebuah gedung. Sebab, bagi aparat, menjadi PNS atau polisi bertujuan untuk bekerja. Karena itu, hukum hanya bagian dari tumpukan file dimeja penegak hukum yang harus diselesaikan . Isu umum  yang terjadi di Indonesia, penuntasan masalah hukum mengacu pada prinsip pekerjaan yang diukur pada nilai-nilai nominal yang dicapai. Pola pikir itu sejalan dengan makna dari istilah-istilah yang popular dalam dunia hukum. Seperti mafia hukum. UUD (ujung-ujung duit), pasal karet, 86 dan penyelesaian dibalik meja. Keadilan dihayati sebagai pekerjaan mencari uang didalam institusi pengadilan. Dalam mecari keadilan di dalam Negara hukum suatu penentu yakni dalam palu sidang hakim yang dijatuhkan pada putusan akhir.
Dalam hal ini perlunya menciptakan hakim yang sangat berani dalam menegakkan keadlilan hukum yang sesungguhnya dalam artian tidak hanya memutuskan suatu perkara dengan melihat pada fakta dalam persidangan semata. Dalam hal ini kita masyarakat hukum perlu mencari keadilan dengan penegasan pada para hakim sebagai kepanjangan tangan dari tuhan.
B.     Rumusan Masalah
Dalam hal ini beranjak dari permasalahan yang telah ada di atas, permasalah yang akan di kaji dalam tulisan ini adalah bagai mana tindakan hakim Mahmakah Agung dalam menerapkan hukum progresif dalam menegakkan keadilan hukum di Negara hukum?

Pembahasan
Hukum Progresif memecahkan kebuntutan di dalam mencari sebuah keadilan. Hukum progresif tidak memahami hukum sebagai institusi yang mutlak secara final, melainkan sangat ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi kepada manusia. Dalam konteks pemikiran yang demikian itu, hukum selalu berada dalam proses untuk terus menjadi. Hukum adalah institusi yang secara terus menerus membangun dan mengubah dirinya menuju kepada tingkat kesempurnaan yang lebih baik. Kualitas kesempurnaan disini bisa diverifikasi ke dalam faktor-faktor keadilan, kesejahteraan, kepedulian kepada rakyat dan  lain-lain. Inilah hakikat “hukum yang selalu dalam proses menjadi (law as a process, law in the making), ini lah wajah hukum progresif yang sesungguhnya secara esensial dapat dipahami untuk mencari hakekat hukum yang sesungguhnya.
Hal yang juga termasuk urgen dalam hukum progresif  yakni bagimana menuntut keberanian aparat hukum khusunya seorang hakim dalam menafsirkan pasal untuk memperadabkan bangsa ini kearah yang lebih baik. Apabila proses tersebut benar, idealitas yang dibangun dalam penegakan hukum di Indonesia  sejajar dengan upaya bangsa mencapai tujuan bersama. Idealitas itu akan menjauhkan dari praktek ketimpangan hukum yang tak terkendali seperti sekarang ini. Sehingga Indonesia dimasa depan tidak ada lagi dskriminasi hukum, bagi kaum papa karena hukum tak hanya melayani kaum kaya juga semua masyarakat yang berada di Negara Indonesia khusunya. Apabila kesetaraan didepan hukum tak bisa diwujudkan, keberpihakan itu mutlak dan abadi sampai kapanpun. Manusia menciptakan hukum bukan hanya untuk kepastian, tetapi juga untuk kebahagiaan dan keadilan yang sesungguhnya.
Tetapi melihat realitas Negara Indonesia khusunya yang mana menyatakan diri sebagai sebuah Negara hukum yang mana sudah tercantum di dalam hukum dasar yakni konstitusi (Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) khusunya pada pasal 1 ayat (3) yang berbunyai; “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum” yang mana patokan dalam penyelesaian suatu permalahan yang terjadi di Negara Indonesia harus diselesaikan secara undang-undang tertulis (terkodifikasi), sehingga para hakim khusunya dalam menegakkan hukum untuk mencari suatu keadilan harus menjadikan kibalat suatu undang-undang yang sudah diratifikasi oleh para legislator. Pertanyaan yang paling mendasar dalam pembahasan ini apakah para hakim berani memasukkan hukum progresif dalam menempu keadilan yang seutuhnya dalam suatu peradilan yang menganut sistem Negara hukum tertulis seperti Indonesia ini?
 Lahirnya hukum progresif dapat dikatakan sebagai hukum yang bertentangan dengan hukum prositivisme, dalam hal ini  menurut salah satu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Di Ponegoro (UNDIP) yang terkenal sebagai pecetus aliran progresif ini yakni Satjipto Rahardjo, Penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak hanya sekedar kata-kata dan hitam-putih dari peraturan (according to the letter), melainkan menurut semangat dan makna lebih dalam (to very meaning) dari undang-undang atau hukum. Penegakan hukum tidak hanya kecerdasan Intelektual, melainkan dengan kecerdasan spiritual. Dengan kata lain, penegakan hukum yang dilakukan dengan penuh determinasi, empati, dedikasi, komitmen terhadap penderitaan bangsa dan disertai keberanian hakim untuk mencari jalan lain daripada yang biasa dilakukan dalam artian para hakim harus dapat memberikan keadilan social yang ada pada pelaku tindak pidana khususnya.
Sehingga bagaimana bila ide pengadilan progresif dikaitkan dengan tingkat kasasi? Kita tahu, pada tingkat kasasi pengadilan tidak lagi melihat dan membicarakan fakta (judic facti). Yang dilakukan adalah memeriksa apakah hukum telah dijalankan dengan benar oleh pengadilan di tingkat bawah.  Membaca sepintas, orang bisa berkesimpulan, yang diperlukan Mahkamah Agung hanya membaca teks undang-undang dan menggunakan logika hukum.
Berdasarkan hal-hal yang terungkap dalam tingkat-tingkat persidangan sebelumnya, Mahkamah Agung akan memeriksa apakah peraturan yang digunakan hakim di Pengadilan Negerai dan Pengadilan Tinggi untuk menjatuhkan putusan sudah benar. Bila benar demikian, tidak akan ada pintu masuk bagi pengadilan progresif itu sendiri dalam rangka menegakkan hukum. Pengadilan progresif adalah proses yang sarat dengan compassion  yang memuat empati, determinasi, nurani, dan sebagainya.
Karakteristik pengadilan yang demikian itu tentu akan bisa diekspresikan dengan baik manakala pengadilan sendiri memeriksa kenyataan yang terjadi, tidak hanya menggunakan kredo "peraturan dan logika". Di situ hakim akan bisa menyaksikan sendiri "daging dan darah" perkara yang diperiksa. Pengadilan bisa menangkap penuh aroma perkara. Masalah menjadi gawat saat kita hanya melihat peraturan dan fakta yang tersaji tanpa mengorek lebih jauh dari beberapa sisi yang termasuk ugen dalam menyelesaikan suatu masalah tersebut. Di sini orang hakim lebih bertumpu pada bagaimana suatu teks Undang-undang tertulis akan dibaca untuk kemudian diterapkan terhadap kejadian yang sudah terekam dalam dokumen.
Benarkah keadaannya seperti itu? Apakah pada waktu membaca Undang-undang itu kepala hakim benar-benar (bisa) "dikosongkan"? Apakah pembacaan teks oleh hakim sepenuhnya berlangsung secara bebas nilai? Tidak sesederhana itu. Selama hakim adalah manusia, kompleks atau predisposisi pilihan yang ada padanya akan menentukan bagaimana suatu teks itu dibaca dan diartikan secara aturan yang ada (aturan-aturan tertulis yang bersifat undang-undang).
Kasasi linier dan nonlinier. Pikiran (mind-set) positif tekstual kurang lebih hanya akan "mengeja" suatu peraturan. Cara berpikir hukum seperti itu di sini disebut "linier". Memang itu amat mudah, tetapi dangkal (lihat Menjalankan Hukum dengan Kecerdasan Spiritual). Di sini kita bisa diingatkan kembali pada pendapat Paul Scholten, seorang pemikir hukum Negara Belanda, yang mengatakan "hukum itu ada dalam Undang-Undang, tetapi masih harus ditemukan". Maka menjadi salah sekaligus dangkal bila orang hanya "mengeja" peraturan. Cara lain adalah melakukan perenungan (contemplation) dan mencari makna lebih dalam dari suatu peraturan. Ini sesuai gagasan Paul Scholten. Apabila "pintu perenungan makna" dibuka, terbentanglah panorama baru di hadapan hakim. Perenungan tidak akan berhenti pada dimensi subyektif, tetapi juga sosial dalam arti hukum progresif itu sendri. Hakim tidak hanya mendengarkan dengan telinga subyektif, tetapi juga dengan "telinga sosial". Tulisan ini ingin mengatakan, betapa kecil pun sudut masuk aspek pengadilan kasasi, ia tetap ada dan itu semua tergantung pada hakim-hakimnya yang memimpin persidangan tersebut “ mengapa demikian karena salah satu asas hukum pidana mengatakan” “ius curia novit” dengan arti dimana hakim orang yang dianggap paling tau tentang hukum.
Hakim progresif. Pengadilan progresif mengikuti Maksim yang menyatakan, "hukum adalah untuk rakyat bukan sebaliknya". Bila rakyat adalah untuk hukum, apa pun yang dipikirkan dan dirasakan rakyat akan ditepis karena yang dibaca adalah kata-kata Undang-undang. Dalam hubungan ini, pekerjaan hakim menjadi lebih kompleks. Seorang hakim bukan hanya teknisi Undang-undang, tetapi juga makhluk sosial. Karena itu, pekerjaan hakim sungguh mulia karena ia bukan hanya memeras otak, tetapi juga nuraninya (dapat dibaca  pada literature yang berjudul Perang di Balik Toga Hakim, Kompas, 9/7/2003). Menjadi makhluk sosial akan menempatkan hakim di tengah hiruk-pikuk masyarakat, keluar dari gedung pengadilan. Malah ada yang mengatakan, seorang hakim sudah tidak ada bedanya dengan wakil rakyat. Bila ia berada di tengah masyarakat, berarti ia berbagi sukaduka, kecemasan, penderitaan, harapan, seperti yang ada di masyarakat. Melalui putusanputusannya, hakim suka disebut mewakili suara mereka (suara rakyat) yang tak terwakili (unrepresented) dan kurang terwakili (under-represented). Hakim yang berpikiran progresif, menjadikan dirinya bagian masyarakat, akan selalu menanyakan, "Apakah peran yang bisa saya berikan dalam masa reformasi ini" Apa yang diinginkan bangsa saya dengan reformasi ini? Dengan demikian, ia akan menolak bila dikatakan pekerjaannya itu hanya mengeja suatu perundang-undangan. Hakim progresif akan selalu meletakkan telinga ke degup jantung rakyatnya yang semata-mata mencari keadilan yang hakikih tanpa adanya diskriminasi dalam mengekkan hukum yang sesungguhnya.
Hakim sekaligus sosiolog. Indonesia tidak kekurangan contoh menarik dalam dunia pengadilan dan hakim, khususnya dalam kaitan dengan gagasan penegakan hukum progresif. Hakim Agung Adi Andojo Soetjipto adalah salah satu contoh, yaitu saat mengadili kasasi Muchtar Pakpahan di masa pemerintahan Presiden Soeharto. Oleh pengadilan di bawah, Pakpahan dijatuhi pidana atas tuduhan berbuat makar, yaitu kejahatan terhadap Negara. Dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung mengatakan, Pakpahan tidak melakukan perbuatan makar. Menurut Mahmakah Agung, para hakim di bawah telah melakukan penerapan hukum yang salah dengan menggunakan yurisprudensi yang sudah ada sejak zaman kolonial. Itu secara sosiologis tidak benar karena Indonesia sudah menjadi Negara merdeka dan sudah mulai menjalankan demokrasi dan memperhatikan hak asasi manusia. Hakim Agung Adi Andojo Soetjipto boleh dimasukkan kategori hakim yang "meletakkan telinganya ke jantung masyarakat". Putusan itu juga bisa disebut progresif, bila mengingat Indonesia saat itu masih dalam pemerintahan Soeharto yang kita tahu wataknya. Seorang hakim agung berani melawan arus dominan kekuasaan otoriter di zamannya. Inilah yang ingin dimaknai sebagai hakim independen dan progresif. Mungkin hakim seperti ini amat sulit dibengkokkan dan dibeli. Ia hanya bisa dibeli oleh rakyatnya, dengan tujuan semata-mata hanya mencari keadilan karkayat.
Teringat dengan seorang "hakim kecil", tetapi pantas menjadi teladan bagi "hakim-hakim besar". Ia mengatakan, moralitas saja tidak cukup, yang paling penting adalah keberanian, ucap Teguh Haryanto. Memang untuk menciptakan pengadilan progresif tidak hanya dibutuhkan komitmen moral, tetapi juga keberanian. Hakim-hakim yang memiliki nurani kuat adalah satu hal dan yang memiliki keberanian untuk menampilkan komitmennya adalah hal lain. Hakim Agung Adi Andojo Soetjipto yang mencoba melawan korupsi dalam tubuh Mahkamah Agung akhirnya harus menerima risiko pahit. Bangsa kita sebaiknya menaruh hormat kepada hakim-hakim yang akhirnya harus mental hanya karena keinginan untuk memperbaiki citra pengadilan. Dari beberapa contoh di atas ini memang sangat sulit menemukan hakim yang mempunyai keberanian dan mempunyai visi untuk menciptakan keadilan yang sesungguhnya yakni keadilan hukum. Dalam hal ini sudah saatnya Negara Indonesia tidak terpuruk pada hal-hal yang normative saja melainkan pada keadilan sosial itu sendiri sehingga tidak terjadinya penyimpangan dalam nilai keadialan memang  dalam merumuskan konsep keadilan progresif  bisa menciptakan keadilan yang subtantif dan bukan keadilan prosedur. Akibat dari hukum modren yang memberikan perhatian besar terhadap aspek prosedur, maka hukum di Negara Indonesia dihadapkan pada dua pilihan besar antara yang menekankan pada prosedur atau pada substansi. Keadilan progresif bukanlah keadilan yang menekan pada prosedur melainkan keadilan substantif.
Kerusakan dan kemerosotan dalam perburuan keadilan melalui hukum modren disebabkan permainan prosedur yang menyebabkan timbulnya pertanyaan “apakah pengadilan itu mencari keadilan atau kemenangan?”. Proses pengadilan di Negara yang sangat sarat dengan prosedur (heavly proceduralizied) menjalankan prosedur dengan baik ditempatkan diatas segala-galanya, bahkan diatas penanganan substansi.
Dalam rangka menjadikan keadilan subtantif sebagai inti suatu pengadilan khususnya pada tingkat kasasi yang dijalankan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, Mahkamah Agung memegang peranan yang sangat penting. Sebagai puncak dari badan pengadilan , ia memiliki kekuasaan untuk mendorong (encourage) Pengadilan dan hakim dinegeri ini untuk mewujudkan keadilan yang progresif tersebut dalam artian keadilan hukum yang memihak kepada rakyat bukan hanya pada para kuam penguasa semata, dengan begitu terciptanya keadilan hukum yang baik. Kita mengetahui seorang hakim menjadi faktor penting dalam menentukan, bahwa pengadilan di Indonesia bukanlah suatu permainan (game) untuk mencari menang, melainkan mencari kebenaran dan keadilan.
Sehingga dalam tulisan ini dalam menegakkan hukum dalam suatu Negara hukum hakimlah yang paling menentukan untuk menciptakan suatu pengekaan yang pada nantinya dapat meberikan kepastian hukum yang sesungguhnya dengan mengedepankan beberapa unsur sebelum memutuskan suatu perkara. Salah satunya dengan memasukkan aliran progresif dalam mencari keadilan, karena hukum progresif dapat memberikan kesempurnaan suatu Negara hukum. Selain itu tidak hanya hakim yang mempunyai tugas dalam menegakkan keadilan semata, juga para sarjana hukum dan para penegak hukum di Negara Indonesia ini. Tetapi tentu dengan landasan-landasan yang logis untuk menetapkan hukum yang pada nantinya tidak mengandung diskriminasi (tidak membeda-bedakan). Yang mana dalam tujuan memasukkan nuansa hukum progresif dalam Negara hukum formal ini semata-mata untuk menciptakan hukum yang ideal. Sehingga pada nantinya semua persoalan yang terjadi (problematika) yang terjadi di Negara hukum seperti Indonesia ini diserahkan sepenuhnya kepada hukum, Negara, dan perangkat pendukungnya.
Sehingga pada nantinya kepercayaan masyarakat sepenunya diserahkan kepada Negara dalam mencari keadilan melalui lembaga-lembaga peradilan yang telah ada baik Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahmah Agung (MA), tanpa adanya keraguan masyarakat secara luas.
D.    Kesimpulan  
Dalam tulisan singkat ini sampai pada kesimpulan yang kiranya dapat memberikan pandangan yang dapat membangun dalam dunia hukum kita dan dunia akademisi hukum khusunya yakni. Dalam menegakkan hukum tidaklah para penegak hukum khususnya hakim hanya berkutat pada hal prosedur hukum (peraturan perundang-undangan) semata, melainkan kiranya para hakim khususnya dalam menegakkan hukum dapat memberikan pembaharuan hukum yang secara substansial. Dengan cara meberikan keadilan sosial dengan adanya pandangan-pandangan hukum  progresif, yang dijadikan salah satu pertimbangan dalam memberikan pertimbangan hukum, sebelum memutuskan suatu perkara dalam suatu persidangan, sehingga pada nantinya dapat terciptanya suatu keadilan hukum yang ideal dalam penerapan di Negara hukum itu sendri.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar