Rapat

Rapat
Hipma Buru Malang

Rabu, 07 Desember 2011

PEMBENTUKAN DAERAH PROVINSI KABUPATEN DAN KOTA

BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Seiring dengan dinamika perkembangan masyarakt di era reformasi muncul fenomena keinginan masyarakat pada berbagai wilayah untuk membentuk suatu daerah otonom baru baik daerah propinsi maupun kabupaten dan kota. Keinginan seperti itu didasari oleh berbagai dinamika yang terjadi di daerah baik dinamika politik, ekonomi sosial maupun budaya. Dengan pembentukan daerah otonom baru, daerah otonom tersebut diharapkan mampu memanfaatkan peluang yang lebih besar dalam mengurus dirinya sendiri, terutama berkaitan dengan pengelolaan sumber-sumber pendapatan asli daerah, sumber daya alam dan pengelolaan bantuan pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat setempat yang lebih baik.
Desentralisasi merupakan suatu refleksi proses reformasi politik, sosial budaya dan ekonomi. Perubahan politik dan sosial budaya di Indonesia dengan kecenderungan pergeseran pelayanan publik dari wewenang pemerintah pusat beralih menjadi wewenang tingkat pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat. Otonomi daerah sebagai wujud pelaksanaan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang digulirkan oleh pemerintah sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat, pada hakekatnya merupakan penerapan konsep division of power yang membagi kekuasaan negara secara vertikal (Warsito Utomo,1997). Dalam konteks ini, kekuasaan akan terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang secara legal konstitusional tetap dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. [1]
Dinamika perkembangan wilayah menjadi otonom seperti itu disikapi pemerintah pusat dengan diberlakukannya kebijakan otonomi daerah sejak Januari 2001. Dalam hubungannya dengan pembentukan daerah otonom, Pasal 18 UUD 1945 antara lain menyatakan bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi dalam daerah kabupaten dan daerah kota Untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah, Pemerintah Pusat telah mempersiapkan berbagai kebijakan, antara lain Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang dalam Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa:
“dalam rangka pelaksanaan azas desentralisasi dibentuk dan disusun daerah propinsi, daerah kabupaten dan daerah kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakt. Pada pasal 4 ayat (2) dinyatakan pula bahwa daerah-daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) masing-masing berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hirarkis satu sama lain. Selanjutnya pada pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah”. [2]
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa keinginan masyarakat daerah untuk membentuk daerah otonom baru memang dimungkinkan oleh paraturan perundangan yang berlaku.
Pelaksanaan desentralisasi di Indonesia dapat dilacak dalam kerangka konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Otonomi daerah merupakan tema lama yang tampaknya selalu menemukan aktualitas dan relevansinya. Dikatakan tema lama karena Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan landasan yuridis yang jelas tentang eksistensi otonomi daerah. Seiring dengan ditetapkannya UUD 1945, sejak itu pengaturan tentang pemerintahan daerah dalam perundang-undangan sebagai penjabaran pasal 18 mulai ramai diperdebatkan. Hal ini tampak dari kehadiran Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 yang mengatur tentang otonomi daerah. Kajian terhadap isi undang-undang yang pernah dipergunakan untuk mengatur pemerintahan daerah tetap saja menarik perhatian berbagai kalangan serta membuka peluang terjadinya perdebatan. Sampai saat ini sudah enam kali diadakan perubahan dan penyempurnaan, terakhir dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang sekarang sedang diimplementasikan. Materi perdebatan dalam Undang-undang Otonomi Daerah berada pada segi yang esensial, yaitu mengenai seberapa besar Pemerintah Pusat menyerahkan kewenangannya kepada daerah otonom (Yudoyono, 2001). 
Dengan demikian maka pembentukan daerah otonom dalam rangka desentralisasi di Indonesia menurut Suwandi (2002) memiliki ciri-ciri: [3]
(1) daerah otonom tidak memiliki kedaulatan atau semi kedaulatan layaknya di negara federal (2) desentralisasi dimanifestasikan dalam bentuk penyerahan atau pengakuan atas urusan pemerintahan, (3) penyerahan atau pengakuan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersebut di atas utamanya terkait dengan pengaturan dan pengurusan kepentingan masyarakat setempat (lokalitas) sesuai dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Sejalan dengan banyaknya keinginan untuk pembentukan daerah otonom baru, baik yang berupa pemekaran maupun peningkatan status, khususnya di daerah kabupaten dan daerah kota sesuai dengan mekanisme pembentukan daerah otonom maka pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, penghapusan dan Penggabungan Daerah, yang isinya antara lain menyebutkan persyaratan, kriteria, prosedur, pembiayaan pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah.
Berdasarkan data yang ada, hingga saat ini total daerah kabupaten dan kota di Indonesia berjumlah 410, terdiri dari 324 daerah kabupaten dan 86 daerah kota (Kompas, 28 Januari 2003).
  


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Konsep Pembentukan Daerah

1.      Konsep pemerintahan Di Indonesia

Undang – Undang Dasar telah mengatur secara rinci hal – hal yeng berkaitan dengan penyelenggara pemerintahan di daerah, seperti yang telah tertulis dalam ketentuan pasal 18, 18 A, dan pasal 18 B UUD NRI 1945. Pembagian wilayah daerah menurut ketentuan pasal 18 UUD 1945 (sebelum amandemen) menyatakan : “Pembagian daerah di Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang – undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan Negara, hak asal usul dalm daerah – daerah yang bersifat istimewa”
Pada tanggal 18 agustus 2000, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui sidang tahunan menyetujui untuk melakukan perubahan kedua terhadap UUD 1945 dengan mengubah dan / atau menambah Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18B. Perubahan UUD 1945 merupakan salah satu tuntutan yang paling mendasar dari gerakan reformasi yang berujung pada runtuhnya kekuasaan Orde Baru pada tahun 1998. Tuntutan perubahan UUD 1945 menjadi kenyataan dengan dilakukannya perubahan UUD 1945 oleh Majelis Permusyarakatan Rakyat (MPR).[4]
Ketentuan di dalam pasal 18 diubah dan ditambah menjadi berbunyi sebagai berikut :
Pasal 18
1.      Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah – daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupten dan kota, dan tiap – tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang – undang.
2.      Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3.      Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Daerah yang anggota – anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4.      Gubernur, Bupati, dan Walikota masing – masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
5.      Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas – luasnya, kecuali urusan pemeintahan yang oleh undang – undang ditentukan sebagai urusan pemerintah
6.      Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan – peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7.      Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam undang – undang.
Pasal 18A.
1.       Hubungan wewenang antara pemerintah pusat degan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang – undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2.       Hubungan keuangan, pelayanan umum. Pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang – undang.
Pasal 18B.
1.      Negara mengakui dan menghormati satuan – satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat isimewa yang diatur dengan undang – undang. Negara mengakui dan menghormati satuan – satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat isimewa yang diatur dengan undang – undang.
2.      Negara mengakui dan menghormati kesatuan – kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak – hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena terjadi perubahan terhadap pasal 18 UUD 1945, maka penjelasan UUD 1945 yang selama ini juga menjadi acuan dalam mengatur Pemerintahan Daerah tidak berlaku lagi. Dengan demikian, satu – satunya sumber konstitusional Pemerintah Daerah adalah Pasal 18, 18A, dan Pasal 18B. selain meniadakan kerancuan, penghapusan Penjelasan Pasal 18 sekaligus juga sebagai penaatan UUD. Selain tak lazim UUD mempunyai penjelasan, selama ini penjelasan dianggap sebagai sumber hukum disamping (bukan sederajat dengan) ketentuan batang tubuh UUD.
Perubahan pasal 18 (yang baru) ini dimaksudkan untuk lebih memperjelas pembagian daerah ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi daerah provinsi dan dalam daerah provinsi terdapat daerah kabupaten dan kota. Ketentuan pasal 18 ayat (1) ini mempunyai keterkaitan erat dengan ketentuan pasal 25A mengenai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 25A.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah dan batas – batas dan hak – haknya ditetapkan dengan undang – undang.
Istilah “dibagi atas” (bukan “terdiri atas”) dalam ketentuan pasal 18 ayat (1) bukanlah istilah yang digunakan secara kebetulan. Istilah ini langsung menjelaskan bahwa Negara kita adalah Negara kesatuan dimana kedaulatan Negara berada di tangan pusat. Hal ini konsiten dengan kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk Negara kesatuan. Berbeda dengan istilah “terdiri atas” yang lebih menunjukkan substansi federalism karena istilah itu menunjukkan kedaulatan berada di tangan Negara – Negara bagian.
Prinsip – prinsip yang terkandung dalam pasal – pasal baru, yaitu pasal 18 Amandemen II UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a.       Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan (pasal 18 ayat (2)
b.      Prinsip menjalankan otonomi seluas – luasnya (pasal 18 ayat (5)
c.       Prinsip kekhususan dan keragaman daerah (pasal 18 ayat (1)
d.      Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak – hak tardisionalnya (pasal 18 B ayat (2)
e.       Prinsip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa (pasal 18 ayat (2)
f.       Prinsip hubungan pusat dan daerah dan harus dilaksanakan secara selaras dan adil (pasal 18 ayat (2).[5]
Otonomi yang diberikan kepada daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas supaya daerah dapat mengoptimalkan dan sebagai upaya untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, pengembangan prakarsa dan kreativitas, peningkatan peran serta masyarakat. Pemberian otonomi daerah akan mengubah perilaku pemerintah daerah untuk lebih efisien dan professional.

2.      Pengertian Pembentukan Daerah

Undang-Undang No 32 tahun 2004 junto undang-Undang no 12 tahun 2008 Bagian Kesatu Pembentukan Daerah Pasal 4 (1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan undangundang. (2) Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah. (3) Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. (4) Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.[6]
Pasal 5 (1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. (2) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri. (3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri. (4) Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
(5) Syarat fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.[7]
Berangkat dari interpretasi undang-undang pemerintahan daerah tersebut maka perlu diketahui bahwa pengertian dari adnya pembentukan daerah adala :
Pemberian status pada wilayah tertentu sebagai daerah propinsi, daerah kabupaten atau kota.
Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.
Pemekaran daerah adalah pemecahan provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih.
Penggabungan daerah adalah penyatuan daerah yang dihapus ke dalam daerah lain yang bersandingan

Perkembangan Pemekaran Daerah Pengertian pemekaran daerah Pemekaran daerah merupakan suatu langkah atau cara politik sebuah daerah dengan cara membagi atau memperluas sub bagian wilayah dari daerah tersebut baik bagian atau daerah yang berbentuk provinsi baru atau pun kabupaten baru. Tujuan dari dilakukannya upaya pemerintah dalam pemekaran daerah ini adalah tidak lain dengan meningkatkan berbagai pelayanan social yang diberikan dan meningkatkan kefektivan serta keefisiensian sebuah daerah dalam mengatur atau mengelola daerahnya baik dilihat dari sector perekonomian, politik serta pelayanan public untuk masyarakatnya. Dalam Undang Undang otonomi daerah, wacana pemekaran tidak terlepas dari pemberlakuan prinsip-prinsip otonomi daerah. Hal ini menyimpulkan bahwa pada prinsipnya otonomi daerah merupakan media atau jalan untuk menjawab tiga persoalan mendasar dalam tata pemerintahan dan pelayanan terhadap publik. Sehingga banyak orang berasumsi bahwa pemekaran daerah merupakan langkah yang diambil setelah diberlakukannya otonomi daerah yang merupakan: 1. pemekaran daerah yang dilakukan oleh pemerintah merupakan jalan atau upaya untuk mendekatkan pemerintah kepada rakyat. 2. melalui pemekaran daerah juga harus tercipta akuntabilitas yang terjaga dengan baik. 3. pemekaran daerah diformulasikan menjadi langkah untuk mengupayakan responsiveness, dimana publik berpartisipasi aktif dalam pengambilan kebijakan.

3.      Tujuan Pembentukan daerah
Fenomena maraknya pemekaran daerah sebetulnya merupakan konsekuensi logis dari dinamika politik lokal yang bermuara pada keinginan masyarakat untuk mengembangkan potensi sumber daya lokal secara mandiri. Namun tidak dapat dimungkiri pula bahwa maraknya pemekaran daerah, salah satunya, adalah disebabkan karena mudahnya persyaratan pemekaran itu sendiri. Peraturan perundang-undangan mengenai pemekaran (PP No. 78 Tahun 2007) terkesan sangat akomodatif terhadap pemekaran daerah.
Secara ideal, sebenarnya tidak ada yang salah dengan pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonom baru. Sebab, tujuan utama pemekaran daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan kepada masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan masyarakat yang tidak terkendali akan berakibat pada pertambahan daerah otonom baru secara signifikan yang berimplikasi pada berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti aspek rentang kendali pemerintahan, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan, keuangan negara, pelayanan publik dan sebagainya.
Meski tujuan pembentukan daerah otonom baru terlihat sangat ideal, namun kondisi empiris pascapembentukan daerah otonom baru sering kali menjadi pertanyaan. Pemerintah sendiri mensinyalir bahwa pembentukan daerah otonom baru (pemekaran daerah) belum mampu mencapai tujuannya.
Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Departemen Dalam Negeri tahun 2005 terhadap beberapa sampel yaitu 2 (dua) provinsi, 40 (empat puluh) kabupaten dan 25 (dua puluh lima) kota ditemukan bahwa masalah administrasi antara daerah induk dan daerah pemekaran masih belum terselesaikan secara tuntas. Hasil monitoring menunjukkan bahwa 87,71% daerah induk belum menyerahkan Pembiayaan, Personel, Peralatan dan Dokumen (P3D) kepada daerah otonom baru.
Selain itu, 79% daerah otonom baru belum memiliki tapal batas wilayah yang jelas, 89,48% daerah induk belum memberikan dukungan keuangan kepada daerah otonom baru 84,2% pegawai sulit dipindahkan dari daerah induk ke daerah otonom baru, 22,8% jabatan di daerah otonom baru tidak didasarkan pada standar kompetensi, serta 91,23% daerah otonom baru belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dari sisi kinerja pascapemekaran, evaluasi awal yang dilakukan Departemen Dalam Negeri terhadap sebagian daerah otonom baru juga menghasilkan temuan bahwa perkembangan daerah otonom baru sangat variatif. Ada daerah otonom baru yang berkembang cepat pascapemekaran, namun banyak pula daerah otonom baru yang ternyata belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. (bdu)
Sejalan dengan dibentuknya daerah provinsi, kabupaten dan kota, demi  tercapai dari cita-cita demokrasi. Ini kemudian terdapat beberapa tujuan yang menjadi rujukan adanya pembentukan daerah tersebut, diantaranya :
1.      Peningkatan Pelayanan kepada masayarakat
2.      Percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi
3.      Percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah
4.      Percepatan pengelolaan potensi daerah
5.      Peningkatan keamanan dan ketertiban
6.      Peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah

4.      Syarat-syarat Pembentukan Daerah

Pembentukan daerah merupakan pemberian status pada wilayah tertentu sebagai daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Sedangkan pemekaran daerah merupakan pemecahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota menjadi lebih dari satu daerah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan suatu daerah otonom baru dimungkinkan dengan memekarkan daerah setelah memenuhi syarat-syarat kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
Dengan demikian, luas daerah adalah salah satu syarat pembentukan dan pemekaran daerah. Sayangnya, langkah-langkah daerah untuk membentuk suatu daerah otonom baru masih terhambat karena kurangnya informasi perihal pengonsepan aspek kepulauan sebagai salah satu pertimbangan luas daerah yang seharusnya telah lama dirampungkan Pemerintah.

Pembentukan daerah yang kemudian diatur dalam Undang-undang No 32 tahun 2004 junto undang-undang No 12 tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah, mengatur tentang syarat-syarat dibentuknya daerah Provinsi, kabupaten dan kota  :
1.      syarat administrative
2.      syarat teknis
3.      syarat fisik kewilayahan.
4.      Dan faktor lain. Adapun faktor lain tersebut meliputi pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan.




Syarat Administratif Syarat administratif untuk provinsi meliputi :
-          adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi
-          persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
Syarat administratif untuk kabupaten/kota meliputi :
-          adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan
persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

Syarat teknis Syarat teknis meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor - faktor :
-          kemampuan ekonomi kemampuan ekonomi
-          potensi daerah
-          sosial budaya
-          sosial politik
-          kependudukan
-          luas daerah
-          pertahanan
-          keamanan
-          dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

Syarat Fisik :
-          Syarat fisik untuk pembentukan provinsi meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota
-          Paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.








[1] Makalah disampaikan dalam Diskusi Panel “Kajian Terhadap Kebijakan-Kebijakan Yang Perlu Dimuat Dalam Perda Dalam Rangka Mendorong Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)”di Bank Indonesia tanggal 29 Maret 2007

[2]  Lihat Undang-Undang no 32 tahun 2004 junto Undang-Undang no 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah.
[3] Ibid…
[4] Mirza Nasution, Mempertegas Sistem Presidensial, dalam Gagasan Amandemen UU 1945- Suatu Rekomendasi, Penyunting Mohammad Fajru Falaakh. Penerbit Komisi Hukum Nasional RI, Jakarta, 2008, hlm.206.
[5] Ni’matul Huda, Otonomi Daerah, Filosofi, Sejarah Perkembangan, dan Problematika, Pustaka Pelajar, Jogjakarta, 2005, hlm 20 – 23.
[6] Pasal 4 angka (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 junto Undang-Undang No 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
[7] Pasal 5 angka (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 junto Undang-Undang No 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.

Jumat, 02 Desember 2011


BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang Masalah

Krisis ekonomi dan politik yang menghantam mulai pertengahan tahun 1997, mengharuskan bangsa Indonesia menelaah kembali konsep-konsep, metode-metode dan praktek-praktek penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang diterapkan selama tiga dekade terakhir yang diyakini berperan besar dalam menyumbang terjadinya krisis tersebut.[1] Pemerintahan yang sentralistis dan birokrasi yang patrimonialistik, penyelenggaraan Negara yang terlepas dari kontrol sosial dan kontrol politik suprastruktur dan infrastruktur politik, serta ideologi pembangunanisme yang tidak berbasis pada ekonomi kerakyatan, berimplikasi luas pada praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di dalam tubuh pemerintahan Indonesia di bawah rezim Orde Baru.[2]
Orientasi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek KKN di Negara Indonesia pada khususnya sebenarnya telah menjadi diskursus sejak awal berdirinya Orde Baru. Berbagai instrumen hukum dan lembaga telah dibentuk dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dikeluarkannya Undang-undang No. 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan Keppres No. 33 Tahun 1986 tentang Kewajiban Pelaporan Pajak Pribadi bagi Pejabat Negara, PNS, ABRI, BUMD dan BUMN menunjukkan hal tersebut.[3]
Namun ternyata kemudian terlihat, upaya-upaya tersebut hanya berhenti sampai tataran normatif dan tidak berlanjut ke tataran yang kongkret dan operasional. Ekonomi biaya tinggi dan krisis kepercayaan kepada pemerintah merupakan bukti dari tidak pernah adanya komitmen dan tindakan yang sungguh-sungguh dari pemerintah Orde Baru untuk mencapai tujuan tersebut.[4]Gerakan Reformasi yang dipelopori mahasiswa telah membawa pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagai salah satu tuntutan yang tidak dapat dikompromikan. Setelah kejatuhan Soeharto isu ini terus disuarakan oleh berbagai kelompok masyarakat.
Tuntutan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN kembali marak setelah terjadinya krisis ekonomi mulai pertengahan tahun 1997. Sidang Umum MPR pada bulan Maret 1998 ramai membahas tentang perlu-tidaknya seseorang melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan yang dimiliki sebelum dan sesudah menduduki suatu jabatan negara. Perdebatan sidang umum tersebut terjawab pada Sidang Kabinet Pembangunan VII tanggal 17 Maret 1998 yang memutuskan agar pejabat tinggi negara dan pejabat negara lainnya melaporkan seluruh harta kekayaan pribadi, termasuk harta istri maupun suami, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.[5]
Laporan ini bersifat tertutup hanya kepada Presiden dan tidak dilaporkan kepada masyarakat dengan alasan etika. Pelaksanaan hasil sidang kabinet tersebut sekali lagi – tidak pernah terealisir. Kondisi struktural dan demonstrasi mahasiswa memaksa Soeharto turun dari kursi kepresidenan pada bulan Mei 1998 dan kemudian ia digantikan oleh Wakil Presiden Habibie yang langsung menyusun Kabinet Reformasi Pembangunan. Jatuhnya Soeharto sebagai pimpinan Orde Baru dan lemahnya legitimasi politik Kabinet Reformasi menjadikan tuntutan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN tidak dapat dibendung lagi oleh pemerintah. Perdebatan mengenai upaya menciptakan clean govermance di Indonesia terulang kembali pada Sidang Istimewa MPR yang diadakan pada bulan November 1998. Perdebatan yang alot dan ‘berdarah’ tersebut akhirnya menghasilkan Tap MPR-RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Materi utama dari Tap MPR tersebut adalah mengenai keharusan seorang pejabat negara untuk mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat; perintah kepada Kepala Negara RI untuk membentuk suatu lembaga dalam rangka melaksanakan pemeriksaan kekayaan pejabat tersebut dan tercantumnya nama mantan Presiden Soeharto dalam upaya pemberantasan KKN oleh pemerintah.[6]
Berdasarkan arahan dari Tap MPR-RI No. XI/MPR/1998, pemerintah membentuk Undang-undang tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999. Undang-undang ini diharapkan dapat dijadikan landasan utama dari pemerintah yang sekarang dan di masa depan dalam rangka menciptakan penyelenggaran kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersih, berwibawa, dan profesional serta mengabdi pada kepentingan masyarakat luas.[7]
Terlepas dari itu semua, upaya untuk memerangi KKN ini tidak akan berhasil tanpa adanya peran aktif masyarakat. Untuk itu Forum Anti Korupsi yang terdiri dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang memiliki perhatian terhadap persoalan KKN meminta peran aktif masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. 
Untuk itulah, penulis berkeinginan meneliti dan membahas mengenai Bagaimanakah bentuk peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN di Indonesia. Dalam penulisan karya ilmiah skripsi yang berjudul : TELAAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM MEWUJUDKAN PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DARI KORUPSI,KOLUSI SERTA NEPOTISME DI NEGARA INDONESIA.

B.       Rumasan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas dapat diketahui bahwa upaya untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Indonesia sangat sulit. Dalam hal ini juga disadari bahwa peran serta dari masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Indonesia.
 Berkaitan dengan itu dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimanakah bentuk peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN di Indonesia ?

C.      Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulis ini secara khusus adalah :
1.      Untuk mengetahui Bentuk Peran Serta Masyarakat Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Kkn Di Indonesia.
2.      Untuk mengetahui aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam undang-undang, peraturan pemerintah pusat, peraturan pemerintah daerah (Perda) yang mengatur tentang tata kelola  pemerintah. Termasuk juga memperjuangkan penegakan perinsip-perinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam kerangka peraturan tersebut. Selanjutnya peran pengawasan, yang dikenal dalam undang-undang sebagai fungsi ‘ pengawasan masyarakat’ dalam mengelola pengadaan barang/jasa di instansi-instansi pemerintah tingkat pusat, provinsi maupun Kabupaten/Kota. Peran aktif masyarakat dalam pengawasan ini diharapkan dapat mencega berkembangnya penyimpangan, menekan peluang atau memperbesar resiko korupsi.
D.      Kegunaan penulisan
Penlis hasil penelitian ini juga diharakan mempunyai kegunaan-kegunaan, antara lain :
1.      Untuk kepentingan Teoritis :
Hasil telaah hokum ini diharapkan dapat memberikan masukan serta mengembangkan teori-teori dalam aspek ilmu hukum berkenaan dengan peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Indonesia.
2.      Untuk Kepentingan Praktisi
Hasil penelitian ini diharapkan mampu bermanfaat bagi penulis serta pembaca sebagai kegiatan belajar untuk melatih sikap kritis dalam menghadapi fenomena hukum serta sebagai wahana untuk melatih diri memecahkan serta mencari penyelesaian alternative persoalan secara rasional dan konprehensif. Disamping itu, penelitian ini diharapkan berguna bagi penulis secara subyektif guna menambah wawasan dan  mempertajam analisis berfikir tentang masalah hokum sebagai bekal untuk hidup, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
E.       Kerangka Teori
1.      Pengertian Administrasi Negara
a.       Menurut M/E Dimock Dan G.O Dimock mengatakan bahwa :
Administrasi Negara merupakan suatu bagian dari administrasi umum yang mempunyai lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana lembaga-lembaga mulai dari suatu keluarga hingga perserikatan bangsa-bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan.[8]
b. Bachsan Mustafa, administrasi Negara adalah sebagai gabungan jabatan- jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi kepada badan -badan pembuat undang-undang dan badan-badan kehakuman. [9]
c. Wilson 1987, administrasi sebagai ilmu. Pemikiran tentang supremasi kepemimpinan pejabat politik atas birokrasi itu timbul dari perbedaan fungsi antara politik dan administrasi, dan adanya asumsi tentang superioritas fungsi – fungsi politik administrasi. Slogan klasik pernah juga ditawarkan manakala fungsi politik berakhir maka fungsi administrasi itu mulai, when politic end, administration begin – Wilson 1941.[10]
d. John M. Pfiffer dan Robert V, Administrasi Negara adalah suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan – kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik – teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.[11]
e. Administrasi Negara adalah segenap proses penyelenggaraan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah suatu Negara, untuk mengatur dan menjalankan kekuasaan Negara, guna menyelenggarakan kepentingan umum;[12]
f. Administrasi Negara mempunyai pengertian yang bersifat kombinatif (verzamelterm) yakni: (i) Adanya administrasi negara sebagai organisasi. (ii) Administrasi secara khas mengajarkan tujuan yang bersifat kenegaraan (publik) artinya tujuan-tujuan yang ditetapkan Undang-Undang “dwingend recht” (hukum yang memaksa)[13].
2.      Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
a.       Perbuatan melawan hukum
b.      Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
c.       Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
d.      Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
a.       Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
b.      Penggelapan dalam jabatan;
c.       Pemerasan dalam jabatan;
d.      Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
e.       Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan. Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain. Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan, campuran tangan, dan penipuan.
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.[14]
F.       Metode penulisan
Untuk memperoleh hasil yang diharapkan penulis maka metode yang digunakan dalam Telaah hokum ini adalah :
1.      Pendekatan
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologi, dari segi yuridis yang memandang hukum sebagai alat yang dapat mengatur segala kepentingan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari yang tertuang dalam undang-undang.

2.      Sumber bahan hokum
Dalam penelitian ini, jenis-jenis bahan hokum yang digunakan adal;ah. Bahan-Bahan sekunder yaitu bahan yang erat kaitannya dengan masalah yang diteliti seperti Peran Serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN. Pendapat Ahli,Sarjana,buku-buku referensi, surat kabar, media internet, jurnal maupun dokumen. Kemudian terbagi dalam tiga :
a.      Bahan Hukum primer.
Yang dimaksud dengan bahan hokum primer adalah bahan hokum yang diperoleh dari hokum positif atau bahan hokum yang mempunyai kekuatan mengikat, bahan hokum primer.
b.      Bahan hokum sekunder
Adalah bahan hokum yang erat hubungannya dengan bahan hokum primer yang bersifat menunjang sehingga membantu Dlam menganalisis dan memahami bahan hokum primer dalam hal ini, yang digunakan penulis adalah buku-buku, jurnal,internet,artikel,dan bahan-bahan lain yang berhubungan dengan topic bahasa.
c.       Bahan hokum tersier
Merupakan bahan hokum yang dapat memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hokum primer dan bahan hokum sekunder, bahan hokum yang dimaksudkan dalam penelitian  ini adalah. Kamus dan ensiklopedia.
3.      Teknik pengumpulan bahan hukum
Teknik pengumpulan bahan hokum adalah suatu prosedur yang sistematis dan standar untuk memperoleh bahan hokum yang diperlukan,maka dalam penelitian ini menggunakan teknis :
a.      Dokumentasi
Pengumpulan data dengan menggunakan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan objek yang diteliti diluar dari data pustaka,guna melengkapi data-data yang diperlukan yang sudah menjadi  dokumen dari Negara baik berupa Administrasi maupun undang-undang.
b.      kepustakaan
studi kepustakaan (library research), yakni pengkajian informasi tertulis mengenai hokum yang berasal dari berbagai sumber dan dipublikasikan secara luas, serta dibutuhkan dalam penelitian. Kepustakaan yang dimaksud adalah; berupa buku-buku ilmu hokum,artikel hokum, jurnal hokum, media cetak dan atau media elektronik,yang berkaitan dalam menentukan jawaban atas permasalahan dalam penelitian ini.
4.      Metode analisis bahan hukum
Dalam analisis bahan data dalam penelitian ini, penulis menggunakan analisis isi (content analysis) yaitu analisa mendalam dan kritis terhadap aturan-aturab hokum yang berkaitan dengan judul yang diangkat, maupun dari literature-literatur serta data fakta yang diperoleh sehingga penelitian hokum ini terarah sesuai dengan tujuan studi analisis yang dimaksud.









G.      Sistematika Penulisan
Untuk mempermudah pembaca dalam memahami isi dari penelitian skripsi ini maka penulis menyususn rangkaian sistematika penelitian adalah sebagai berikut :
BAB I      : Pendahuluan yang berisikan tentang latar belakang, Rumusan masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat penelitian, Metode Penelitian dan sistematika penulisan
BAB II     : Dalam Bab ini berisi pengertian tentang tinjauan umum dan kajian pustaka mengenai pengertian-pengertian, pendapat para ahli tentang hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan.
BAB III   : Dalam Bab ini akan dijabarkan data-data hasil analisa penelitian berkenaan dengan permasalahan yang dimaksud.
BAB IV   : Merupaka Bab terakhir atau penutup dalam penelitian yang berisi kesimpulan dan saran-saran yang berhubungan dengan hal-hal yang diuraikan dalam bab-bab sebelumnya.










DAFTAR PUSTAKA
BPKP, 2001 “Himpunan Peraturan Tentang Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”, BPKP, Jakarta.


Indonesia Procurement Watch, 2009, “Peran Masyarakat Sipil Menanggulangi Korupsi”, http://www.iprocwatch.org/berita/utama/54-peran-masyarakat-sipil-menanggulangi-korupsi.html.

M. Hadjon Philipus, 2005, “Pengantar Hukum Administrasi Di Indonesia/Itroduction To The Indonesian Administration Law”, Gajmadah Universiy Press, Yogyakarta.

    Pariba, 1999,  UU Politik Buah Reformasi Setengah Hati, Sembrani Aksara Nusantara”, Jakarta.

Purnomo Sidik, 2009 Teori Administrasi Negara”,http://kidispur.com/2009/01/teori-administrasi-negara.html.

Sam Arianto http://artikel

W Utomo Tri Widodo, 2009 “ Pemberantasan Korupsi Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara”, http://artikel administrasi.com/2010/12/pemberantasan-korupsi-dalam-perspektif.html.















[1] BPKP, “Himpunan Peraturan Tentang Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”, BPKP, Jakarta, 2001, hal. 1.
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Ibid hal.2.

[6]  Pariba, “Undang-Undang Politik Buah Reformasi Setengah Hati”, Sembrani Aksara Nusantara, Jakarta, 1999, hal. 45.

[7] Ibid
[8] Dalam Artikel Arianto Sam http://artikel
[9] Ibid.
[10] Ibid.
[11] Ibid.
[12]Ibid .
[13] Philipus M. Hadjon “Pengantar Hukum Administrasi Di Indonesia/Itroduction To The Indonesian Administration Law”, Gajmadah Universiy Press, Yogyakarta,2005, hal.26.
[14] Dikutip melalui http://id.wikipedia.org. Mengenai Pengertian KKN. (23 April 2011).